JAKARTA, PALPRES.COM - Fokus dan keseriusan Pemerintah dalam mengatasi penurunan angka kemiskinan di Tanah Air, memang tidak bisa diragukan lagi.
Ditengah banyaknya permasalahan yang dihadapi, negara tetap hadir ditengah masyarakat untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang ada.
Salah satu dari sekian banyak usaha yang ada adalah dengan pendekatan pada program bansos.
Dua diantaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, yang sekarang berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini
Bansos tersebut disalurkan berdasarkan pendekatan wilayah, serta dibagikan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat).
Jika merujuk pada juknis yang ada, untuk tahap 3 penyaluran kedua bansos regular ini akan berlangsung antara bulan Juni hingga Agustus.
Menunggu SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), maupun surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang ditunjuk untuk melaksanakan program nasional pemerintah ini.
Untuk mengetahui apa perbedaan dari kedua jenis bansos ini, berikut penjelasan dan besaran dana yang didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam satu tahun per Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT/ Sembako merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka.
Bansos ini dalam bentuk pemberian bahan makanan pokok dan peningkatan gizi yang sekarang pada 2023m formatnya berbentuk uang tunai.
Seperti yang kita tahu, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar