PALEMBANG, PALPRES. COM – Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, untuk menggantikan KUHP terdahulu.
Diterbitkannya aturan baru hukum pidana di Indonesia itu, dinilai sebagai angin segar.
Demikian diungkapkan Kaur Luh Kum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumsel, Kompol Drs Benny SH MH.
Menurut Kompol Benny, bahwa KUHP yang baru membawa semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana/reunifikasi.
BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini
Selain itu, responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Sedangkan praktik penegakkan Hukum Pidana, berdasarkan KUHP Baru.
"Kita menganggap KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini.
Sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujarnya, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan
Dia menjelaskan KUHP Baru pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia.
“Seperti yang kita pahami bersama pada salah satu besaran perubahan dari KUHP, kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini," katanya.
Kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi denda, tidak lagi kepada pidana badan.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar