WOW! Pemkab Muba Anggarkan Rp 32 Miliar Hapus Kemiskinan Ekstream

Rabu 24-05-2023,17:09 WIB
Editor : Firdaus

Jadi dari hasil pemadanan data bersama Bappeda usulan skema yang bisa diterapkan anggaran bantuan ekstrem sebesar 32.025.000.000,-"jelasnya.

Menurutnya,  dasar hukum berdasarkan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terbit tanggal 8 Juni 2022 dan berdasarkan keputusan Bupati Muba nomor 13 tahun 2023 tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Muba.

"Arahan pak Presiden RI Joko Widodo, kita hari kolaborasi dan tepat sasaran, instrumen dan data. 

Target 0 persen kemiskinan ekstrem di tahun 2024. Jadi kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman seluruh stakeholder terhadap data P3KE, melahirkan upaya yang terarah dan terpadu dan berkelanjutan dalam penanggulangan penggunaan data P3KE di Kabupaten Muba,"tandasnya.

Kategori :