PALI, PALPRES.COM- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Penukal Adab Lematang Ilir (PALI) melakukan pengecekan pembangunan rumah transmigrasi di kawasan Sungai Jelinka, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Pengecekan itu sendiri langsung dipimpin Ipda Rahman dan jajaran yang mendata satu per satu bangunan rumah tersebut.
Sayangnya, rombongan Tipikor Polres PALI ini justru tidak mau memberikan komentar, terkait peninjauan lokasi tempat tinggal para transmigrasi tersebut.
Hal itu diduga merupakan buntut beredarnya informasi jika para transmigran ini, mengeluhkan kondisi tempat tinggal yang dianggap tidak layak dan tidak mendapatkan jatah hidup dari pemerintah. Sehingga diduga apakah ada unsur tindak pidana korupsinya.
BACA JUGA:Peringati Hari Kebangkitan Bangsa, Ini Pesan Kapolres Polres PALI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, Endang mengatakan, jika terhambatnya pemberian jatah hidup warga transmigran, karena proses administrasi yang akan baru dilelang dan bangunan yang ada sesuai dengan rancangan dan anggaran yang ada.
"Proses administrasi yang akan baru dilelang dan bangunan yang ada sesuai dengan rancangan dan anggaran yang ada. Terdapat 21 unit rumah sejak akhir Desember lalu mulai difungsikan," katanya.
Dia menerangkan, saat ini baru masuk lelang dan sejauh ini juga ada perubahan Permen Nomor 10 2018 menjadi Permen 1 2023 Penambahan Jaminan hidup Desember hingga Mei.
"Jadi satu bulan provinsi dan tiga bulan terakhir kabupaten yang saat ini sedang tahap proses tender.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar
Jandup berupa sembako, mie, jagung, ikan asin, ikan kaleng, minyak goreng, dan kecap sesuai Permendes no 10 tahun 2018, Jagung diganti kacang hijau ditambah pasta gigi, sabun mandi," tukasnya.