PRABUMULIH, PALPRES.COM - Dalam Operasi Sikat Musi I, jajaran Polres Prabumulih melalui Satreskrim dibawah pimpinan Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk bersama Tim Gurita berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk yang terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB lalu.
Korbannya Paryadi, 63 tahun, warga Jalan Kelekar Gang Masjid Nurul Iman No 10 RT 04/RW 01 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, lokasi kejadian di Jalan Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kronologis kejadian dihimpun dari sumber kepolisian, bahwa pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada saat itu korban mengalami kehilangan satu unit Mobil Truk merk Canter warna kuning tahun 2012 bernopol BG 8180 CE.
Ketika kejadian, mobil dalam keadaan terparkir, sopir mengetahui truk korban hilang pada saat itu kunci mobil ada di sopir, setelah melihat truk korban hilang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bos (korban), akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Ribuan Cacing Turun Dari Langit India, Pertanda Apakah Itu?
Hasil lidik jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, terungkap kalau pelaku pencurian atau tersangka bernama Predi alias Didi, 27 tahun, warga Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dan Satreskrim Polres Prabumulih menerjunkan Tim Gurita.
Tersangka ditangkap Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim - Kabupaten OKU, langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 truk hasil curian, sebagai barang bukti guna menjerat tersangka.
BACA JUGA: 2 Bansos Ini Cair Lagi Juni 2023, Ada yang Besarnya Rp3.000.000
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk membenarkan hal itu.
"Betul, jajaran Satreskrim bersama Tim Gurita berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mobil truk, sempat DPO setengah tahun. Tersangkanya, Pr alias Di, mobil truk curian juga berhasil kita amankan dan sita,” jelasnya, Rabu 24 Mei 2023.
AKP Mas Suprayitno mengatakan, kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan.
"Tersangka Pr alias Di, dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. *