Ayo Baca! Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Iriadi MS Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Kamis 25-05-2023,19:36 WIB
Reporter : Andri Yanto
Editor : Fran Kurniawan

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ir H Iriadi MS  yang saat ini sedang masa persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis 25 Mei 2023 mengembalikan uang Rp 230.000.000,- yang diduga dari aliran dana sesuai dakwaan jaksa penuntut sebesar Rp 430.000.000, yang sempat dia nikmati.

Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Arianto SH didamping anak terdakwa Iriadi di Kantor Kejari Prabumulih diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH dalam pers release di Kantor Kejari Tim Penyidik membenarkan telah menerima penitipan uang melalui Pengacara tersangka.

“Kita buat berita acara penitipan uang. Tentu apa yang kita dakwakan terhadap Iriadi akan kita uji dipersidangan dan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum tetap,” ujar Kajari Roy Riady.

BACA JUGA:Kirim Atlet Semua Cabor, Ini Target NPCI PALI di Kejurprov II Lubuk Linggau

Ditempat yang sama PH Rudi Arianto, pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya yang tengah berjalan.

“Kami akan tetap beritikad dan berencana mengembalikan uang yang jadi dakwaan pada klien kami. Tapi kita tunggu uji dipersidangan atas jumlah uang tersebut yang akan dikembalikan,” pungkasnya. (ray)

 

 

 

Kategori :