INDRALAYA, PALPRES.COM - Setelah sebelumnya Syarifuddin, 60 tahun, meminta keadilan ke Polres Ogan Ilir terkait dugaan tanahnya seluas 1 hektar dijual oknum pejabat setempat yang diduga sebelumnya memalsukan tandatangannya, fakta lain terungkap terkait masalah tersebut.
Menurut Kepala Desa (Kades Burai), Erik Asrillah, didesanya ada lagi tanah yang diduga telah dibuatkan surat palsu oleh oknum dimaksud.
Seperti lahan yang telah dijual ke Pemkab Ogan Ilir, sebelumnya sudah berganti nama pemilik, M dan H.
Lalu, ada juga dua kakek yang mengaku tanda tangannya juga diduga dipalsukan oleh oknum tersebut.
BACA JUGA:HORE! BLT BPNT Sembako dan PKH Tahap 3 Segera Cair Via Kantor Pos, Ini Jadwalnya
Terhadap hal itu, warga Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, seakan 'terbangun' untuk mengecek surat tanah mereka.
Alhasil ditemukan beberapa surat tanah, yang ternyata tanda tangan saksi-saksinya diduga fiktif alias dipalsukan.
Pasalnya, saksi atas nama Nurul Yamin dan Yakupli saat dikonfrontir mengaku tidak pernah dilibatkan, bahkan membantah tanda tangan yang ada nama mereka tersebut.
Hal ini seperti yang dibagikan Kades Burai, Erik Asrillah di akun resmi Facebooknya, yakni beberapa surat tanah jual beli dengan saksi-saksi yang diduga fiktif alias palsu.
BACA JUGA:Bansos Sembako Tahap 3 Cair Mulai 29 Mei hingga 8 Juni 2023 di Daerah Ini
"Kepada seluruh masyarakat Burai yang merasa mendapat surat dari oknum A, diharapkan menghubungi Pemerintah Burai untuk kami cek keabsahan surat tersebut.
Karena sudah ada beberapa surat demikian, yang ada di kami pemdes," tulis akun Facebook Kades Burai.
Sementara itu saat dikonfirmasi, membenarkan postingannya tersebut.
Bahkan yang terbaru pihaknya mendapat laporan, ada warganya ditipu jual tanah.
BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini