"Dia ini membeli tanah 2 hektar, namun yang ada hanya satu hektar," ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa yang dibagikan di Facebook tersebut adalah Surat Jual Beli Tanah yang saksinya diduga fiktif.
"Untuk surat tanah asli atau tidak, masih akan kita cek kebenarannya," katanya.
Dibeberkannya, bahwa A dia duga yang membuatkan surat tanah tersebut.
BACA JUGA:JUAL KE SINI! Kolektor Ini Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati 1992 Seharga Rp5.000.000 Perkeping
"Tidak tahu beli atau bagaimana, yang pasti surat itu dapat dari A," bebernya.
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada 5 surat yang ditemukan kejanggalan.
"Ada sebagian yang melapor lewat WhatsApp, terkait dugaan surat mereka saksi fiktif juga, nanti akan kita konfirmasi lagi," katanya.
Terkait hal ini, warga yang merasa dirugikan akan mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:AUTO BANJIR CUAN! Koin Kuno 1 Sen Nederland Sch Indie Tahun 1920 Harganya Rp48.000.000
"Bersama Pak Syaripuddin yang surat tanahnya bermasalah, mereka akan tempuh jalur hukum," tukasnya.
Sementara itu A saat dikonfirmasi, membantah hal tersebut.
Menurutnya, waktu itu dia hanya membantu pihak Pemkab Ogan Ilir yang mau mencari tanah di Daerah Burai.
"Negara kita kan negara hukum, silakan tempuh jalur hukum.
BACA JUGA:CUAN GEDE! Punya Koin Rumah Gadang dan Kelapa Sawit? Jual ke Kolektor Ini
Yang berhak menyatakan orang salah atau tidak, itu hanya hasil persidangan.