HORE! Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Ini Rinciannya

Senin 29-05-2023,19:08 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

 

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

 

Kategori :