- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Pemerintah sengaja melakukan pembayaran gaji ke-13 pada Juni ini, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Tujuannya untuk membantu belanja pendidikan putra putri keluarga aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun khusus pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini.
Total 8,4 juta ASN akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.
Bendahara Negara tersebut mengalokasikan Rp11,7 triliun bagi aparatur sipil negara kementerian/lembaga pusat, dana alokasi umum bagi aparatur sipil negara daerah senilai Rp17,4 triliun.
Selain itu, tunjangan bagi pensiunan senilai Rp9,8 triliun yang bersumber dari pos bendahara umum.
Adanya komponen baru, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah khusus pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp2,1 triliun. *