Disamping itu, untuk mendapatkan bantuan PKH, kamu juga perlu memiliki komponen.
Seperti anak sekolah, lansia, disabilitas, ibu hamil, dan anak balita yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), serta terikat hubungan kandung (Ibu ke anak).
Banyaknya jumlah komponen itulah, yang akan menjadi acuan untuk menentukan jumlah bantuan yang didapatkan seorang pengurus PKH.
Disamping itu, alasan lain dari adanya program ini untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di Tanah Air dikarenakan gizi buruk dan stunting.
BACA JUGA:Status Berubah SP2D, Bansos BPNT Via Bank Cair Rp400.000, Buka Aplikasi Cekbansos sekarang
Teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp750.000 per tahap (setiap tiga bulan).
Lalu bagaimana cara mendapatkanya?
Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.
Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.
BACA JUGA:Emak-emak Happy! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair Via Kantor Pos
Nah, berikut syarat agar seseorang bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita.
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat.
BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.