INDRALAYA, PALPRES.COM - Setelah dijemput paksa dikediaman masing-masing dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir ditetapkan tersangka.
Tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020 ini, adalah DI, KL, dan I.\
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir sudah menetapkan tiga tersangka juga, yakni Mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF, satu lagi honorer R, yang ketiga tersangka ini masih menjalani sidang.
"Ini menjawab apa yang beredar Isu di masyarakat, bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tebang pilih dalam penangan perkara," ujar Kajari Ogan Ilir Nursurya disamping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu 31 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan Kejari?
Tiga tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan dilantai 2, turun menggunakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tadi kita sudah memeriksa tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir, yang diduga kuat melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu," terang Kajari.
Dimana kata Kajari, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan sekarang terdakwa dalam Minggu depan tuntutannya akan dibacakan dalam persidangan.
"Malam ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka Komisioner, dan malam ini juga kami lakukan penahanan 20 hari kedepannya," tuturnya.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Ini Dijemput Paksa Masih Mengenakan Mukena
Ketiga tersangka, untuk dua orang Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Pakjo, dan satu wanita Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Merdeka.
"Jadi apa yang diisukan masyarakat luar, bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penangan perkara itu tidak ada.
Sudah terjawab malam ini ,dan itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup dari penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sangat hati-hati," tukasnya. *