INDRALAYA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir akan terus mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Tak hanya sampai menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini sebagai tersangka dan menahannya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir juga menargetkan kerugian negara dari Tindak Pinada Korupsi senilai Rp7,4 Milyar, akan kembali ke kas Negara.
"Proses persidangan nanti kita lihat, kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar lebih," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nursurya disamping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan
Dikatakan Kajari, dalam proses persidangan kemarin pihaknya telah berupaya.
"Dan kami akan coba semaksimal mungkin mengembalikan kerugian Negara ini, supaya masuk ke kas negara kembali," tegasnya.
Soal apakah akan ada tersangka lain, pihak Kejari OI belum bisa membuka kemungkinan hal itu.
. "Untuk tersangka lain kita belum bisa pastikan, nanti proses yang bicara dan alat-alat bukti juga yang akan menentukan, pihak-pihak mana yang terkait, dan nanti juga akan kita lihat keterangan tersangka yang baru kita tetapkan ini," paparnya.
BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan Kejari?
Banyaknya kerugian Negera ini lanjutnya, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini
"Aset-aset tersangka ini juga ada kemungkinan akan disita, kita lihat nanti hasil pemeriksaan kawan-kawan penyidik," tukasnya. *