Apabila semuanya memang sudah sinkron maka dari pihak Puslabdik Kemendikbudristek akan menetapkan SK Pemberian PIP bagi siswa yang telah memiliki rekening SIMPEL.
BACA JUGA:Bansos PKH Gelombang 3 Cair di POS dan BANK, Ini Jadwal Pencairan dan Daerahnya
Apakah anak sekolah atau siswa tersebut masuk ke dalam SK nominasi ataupun SK pemberian PIP?,
Untuk mengetahuinya, siswa cukup lakukan pengecekan di pip.kemdikbud.co.id atau bertanya ke pihak sekolah masing-masing.
Sebagai informasi dana PIP ini disalurkan oleh 2 bank penyalur yaitu Bank BNI dan BRI.
Dan penarikan bantuan akan mulai berlangsung pada 5 Juni 2023.
Untuk bantuan yang diterima pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 450.000. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 750.000 dan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 1.000.000. *