Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.
BACA JUGA:Nah Lho, Aturan Baru Bansos PKH Kategori Balita Dihapus? Cek Faktanya
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
Untuk lebih lengkapnya kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri.
Kartu ini memang sangat diperlukan untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Sebab, pencairan dana PIP pada Juni ini akan dikhususkan untuk pelajar yang kepesertaannya diajukan atau usulkan oleh sekolah.
BACA JUGA:Bansos PKH Gelombang 3 Cair di POS dan BANK, Ini Jadwal Pencairan dan Daerahnya
Besaran bantuan yang akan diperoleh oleh pelajar tentu akan berbeda.
Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh.
Siswa SD/Sederajat mendapatkan Rp450.000, SMP/Sederajat Rp 750.000 dan SMA/Sederajat Rp1.000.000.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima melalui Bank Himbara, yang ada di kota tempat mereka tinggal.
BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!
Sebagai tambahan informasi, bantuan PIP ini terbagi menjadi dua macam.