Yang jadi acuan survei seismik Pertamina, dalam hal ini pihak perusahaan tidak punya wewenang merubah nilai Peraturan Gubernur (Pergub) karena itu ranah pemerintah," bebernya.
Karenanya, ia menjelaskan, selama belum ada perubahan, maka pihaknya akan bayar kompensasi sesuai dengan Pergub.
"Karena yang dikeluarkan uang negara, maka pertanggungjawaban menjadi hal yang wajib dipenuhi," jelasnya. *