- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- NPWP (untuk KUR Kecil)
- Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
BACA JUGA:Uang Koin Kunomu Dibeli Mahal oleh Kolektor Ini, Gak Percaya? Buktikan Saja!
Selanjutnya pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai
- Akte pendirian perusahaan s.d. akta perubahan terakhir
- Surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat
BACA JUGA:Nah Lho, Aturan Baru Bansos PKH Kategori Balita Dihapus? Cek Faktanya
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Perizinan usaha
Legalitas tempat usaha
- Copy rekening koran/tabungan
- Legalitas agunan (untuk KUR Kecil)