JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah memberikan bantuan tambahan penerima bansos PKH dan BPNT Sembako Rp750.000.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi syarat.
Salah satunya harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Namun jika belum memiliki KIP jangan dulu berkecil hati.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 30 Juta Penerima PKH dan BPNT Sembako Dapat Dana Tambahan Rp750.000
KPM masih bisa membuat kartu tersebut dengan memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah saat ini akan memberikan dana tambahan sebesar Rp750.000 kepada penerima bansos PKH dan BPNT Sembako.
Dana tambahan ini khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga yang tercatat sebagai pelajar.
Hal ini dikarenakan program dana tambahan ini akan disalurkan melalui Program Indonesia Pintar.
Kabar gembiranya lagi, bantuan ini akan dicairkan pemerintah pada bulan Juni 2023 ini.
Mengingat, bantuan yang akan dicairkan pemerintah ini untuk periode ke dua.
Namun begitu, KPM harus memiliki beberapa syarat untuk mendapatkan dana tambahan tersebut.
Tentu saja syarat pertama yang harus dipenuhi adalah ada anak yang masih sekolah serta tergolong sebagai keluarga miskin yang namanya tercatat pada data kemiskinan.
BACA JUGA:Positif, 6 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos BPNT Tahap 3 Alokasi Mei-Juni Rp400.000