MURATARA, PALPRES.COM - Yayan Askari, 32 tahun, warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, ditangkap polisi.
Tersangka terpaksa tidur di penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana membobol rumah milik Suharto, 43 tahun, warga Dusun VI Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu 4 Juni 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/ 19/ V / 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023.
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Langsung Cair, Bebas Biaya Admin, Bunga Ringan
Peristiwa terjadi Senin 22 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat itu pelapor sedang berkerja dan ditelepon istrinya Rani dengan mengatakan “Bah Rumah Kebobolan”.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung pulang dan setelah sampai ia mengecek rumah, rumah dalam keadaan acak-acakan.
Dan diketahui barang yang hilang berupa emas seberat 1/2 suku yang disimpan dalam dompet warna hijau diletakkan dalam lemari, satu unit Hp merek Infinik Hot 11 Play warna Kehijauan yang diletakan di dalam lemari dan satu unit mesin Chain Saw Merk 5800, yang diletakan di lantai dalam kamar.
Akibat kejadian tersebut apabila ditafsirkan korban mengalami kerugian Rp5,9 juta.
BACA JUGA:Membakar Lahan Dilarang Keras, Begini Penjelasan Kapolres Muratara
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas, AKP Baruanto mengatakan, personil Polsek Muara Rupit mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya pada Minggu 4 Juni 2023.
Kemudian personil Polsek Muara Rupit memerintahkan anggota Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah sampai di lokasi, personil Polsek Muara Rupit berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Muara Rupit.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya.