MURATARA, PALPRES.COM - Air Sungai Rupit Rawas di Kabupaten Muratara, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kian keruh.
Keruhnya sungai dimaksud kuat dugaan ada oknum tangan nakal melakukan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di bagian hulu sungai.
Melihat kondisi itu, wajar saja masyarakat bagian hilir sungai keluh kesah, menurut warga selain tidak bisa digunakan untuk konsumsi, keruhnya sungai juga berdampak bagi para pemancing ikan.
Tidak heran, ada saja warga melihat secara langsung dan menemukan ikan mati, karena air terlalu kotor serta tercemar racun limbah.
BACA JUGA:Penasaran Gimana Cara Ngedapetin Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu? Intip Disini Caranya
Warga Kecamatan Rupit, Marsito mengatakan, sebelum sungai tercemar sebagian masyarakat menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.
"Setelah keruh ini, masyarakat desa saya berusaha mencari sumber mata air, ada yang membuat sumur, sungai kecil yang tidak tercemar, terlebih musim kemarau," kata Marsito, Selasa 6 Juni 2023.
Ia menjelaskan, air sungai Rupit Rawas bisa jernih, apabila aktivitas tambang ilegal benar-benar berhenti.
"Buktinya pada hari lebaran, air jernih seperti sebelum adanya dugaan aktivitas tambang ilegal itu," ujarnya.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Ada Bansos Susulan Hingga Rp3.000.000 Cair Juni 2023, Hanya untuk KPM Ini ya
Pada 31 Mei 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Muratara menggelar deklarasi PETI, tujuannya mengatasi kerusakan lingkungan yang kuat dugaan berasal dari aktivitas PETI.
Deklarasi itu berlangsung di bantaran sungai Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya dengan langsung mendirikan pos apung.
Ikut menghadiri jajaran Polres Muratara, Danramil Rupit, Kadin LHP, Kasat Pol PP, Camat Karang Jaya, Kades Muara Tiku, dan LPPAS.
Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah menyebut di Desa Muara Tiku menjadi indikator penyebab pencemaran aliran sungai.
BACA JUGA:Rumah Suharto Dibobol Maling, Rupanya Ini Pelakunya