Jika syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal sudah terpenuhi katanya, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengunjungi salah satu dari tiga rumah sakit yang disebutkan di atas.
"Kemudian registrasi data pasien, validasi data peserta BPJS Kesehatan, dan menunjukkan bukti laporan polisi," paparnya.
Namun, pihaknya tetap berharap agar kiranya sebisa mungkin BPJS Kesehatan ini tidak digunakan.
"Artinya, masyarakat harus ekstra waspada saat berkendara, tertib dan patuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas," tukasnya. *