Gampang, masyarakat datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Jika kau memang sesuai dengan kriteria penerima, maka bisa minta diajukan sebagai penerima BLT Kemiskinan Ekstrem melalui Musdes (Musyawarah Desa).
Oke, mungkin ada yang belum paham betul apa itu masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem pastinya berpendapatan di bawah per kapita per hari, atau setara Rp9.089 per hari.
BACA JUGA:Para Pria Wajib Ikuti 5 Cara Merawat Tubuh, Dijamin Langsung Dapat Gebetan!
Mereka yang mendapatkan bantuan sosial ini wajib dari keluarga miskin, rentan miskin yang tinggal di desa atau kelurahan tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan KTP dan KK yang menerangkan sebagai warga desa atau kelurahan itu.
Selain itu, penerima bukan merupakan ASN, TNI, Polri aktif ataupun pensiun, termauk pekerja swasta yang mendapatkan gaji bulanan sesuai UMR/UMP.
Berpendapatan di bawah per kapita, atau setara Rp9.089 per hari.
BACA JUGA:Konsumsi Pepaya Berlebihan Bisa Timbulkan Efek Samping, Ibu Hamil Wajib Baca
Artinya penerima bantuan sosial tersebut tidak mampu dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia, maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
Berpendapatan rendah hingga kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
BACA JUGA:JUAL SEGERA! Kolektor Ini Berani Beli Koin 1000 Kelapa Sawit Senilai Rp50 Juta
Keluarga miskin ekstrem yang memiliki anggota keluarga difabel atau disabilitas.