Untuk itu kamu perlu memasukan data dirimu terlebih dahulu kedalam DTKS.
Dengan cara pengajuan secara online di aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore.
Setelah itu, bisa melakukan pengajuan kepihak desa atuapun kelurahan melalui Musdes (Musyawarah Desa).
BACA JUGA:Juni Bahagia Buat Emak-emak! Ada 4 BLT Cair Mulai dari Rp200.000
Perlu dipahami, tidak semua yang masuk ke dalam DTKS, bisa langsung merndapatkan bansos.
Kamu masih harus menunggu lagi sampai ada penambahan kuota penerima baru, ataupun penggenapan dari kuota yang sudah ada. *