Selesaikan Perkara dengan Upaya Diversi, Ini Penjelasan Kajari Lahat

Senin 12-06-2023,13:41 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Mujianto

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan membantah, adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihaknya yang menanggani kasus itu. 

Namun pihaknya membenarkan menerima perkara pelaku anak atas nama MA salah satu siswa SMP di Lahat.

Kejadian bermula pada tanggal 8 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Lahat, saat itu HN menegur anak MA, menanyakan tentang celengan masjid sering hilang. 

Kemudian anak MA yang mendengar pertanyaan itu tak terima, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap HN dan JW dengan menggunakan sebilah bambu, lalu HN dan JW melaporkan ke Polres Lahat.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, Tari Merak Diciptakan untuk Hibur Delegasi Konferensi Asia Afrika 1955

“Kejadian itu juga dilaporkan kakak kandung MA bernama BR, namun BR saat kejadian tidak berada di tempat, karena menerima cerita dari anak MA yang dipukuli dua tersangka. 

Jadi dalam perkara ini saling lapor ke Polres Lahat,” ujar Kepala Kejari Lahat, Gunawan SH MH, Senin 12 Juni 2023.

Ia menerangkan, bahwa MA selaku tersangka dalam kasusnya sudah P21 dan dijerat pasal 351 KUHPidana, sementara MA selaku korban dengan dua tersangka JW dan HN, berkasnya masih kurang. 

Berkas penyidikan kasus yang menimpa MA sendiri sudah 3 kali dikembalikan ke pihak unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

BACA JUGA: Begini Cara Dapat Bansos BPNT Sembako Rp200.000, Pemilik KTP dan KK Cek Disini!

“Bukan kami menolak, kita kembalikan ke penyidik, karena setelah analisa belum lengkap seperti saksi-saksi. 

Namun jika alat bukti sudah lengkap kita lanjutkan ke proses hukum, jadi penuntutan atau tidak, tergantung pada alat bukti yang ada,” ujar Gunawan.

Dikatakan Gunawan, atas perkara anak MA, bahwa sebenarnya pada hari Rabu pekan ini akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak), namun anak MA masih ujian, sehingga diversi ditunda atau akan dilakukan pada 14 Juni 2023 mendatang.

“Apabila diversi berhasil atau damai sebagai upaya perlindungan anak pada 14 Juni, tentu tidak dilakukan ke penuntutan, karena diversi salah satu upaya perlindungan perkara anak.

BACA JUGA:Menilik Situs Megalit dan Rumah Baghi di Desa Air Puar Lahat, Yuk Kita Telusuri

Jadi untuk anak sebagai korban (belum P21), namun kalau lengkap yang pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kategori :