Ini Penjelasan Pj Bupati Apriyadi Soal Raperda Inisiatif Pemkab Muba

Senin 12-06-2023,15:04 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SEKAYU, PALPRES.COM - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022, dan Dua Raperda inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy SH berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 12 Juni 2023. 

Hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Musni Wijaya, para staf ahli bupati, asisten, OPD dan perwakilan Forkopimda.

Pada penjelasan penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD 2022 tersebut, Pj Bupati Muba mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD.

 BACA JUGA:Juni Bahagia Buat Emak-emak! Ada 4 BLT Cair Mulai dari Rp200.000

Mulai dari Sektor Pendapatan Daerah yang terdiri pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

"Sedangkan dari sektor Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. 

Selain itu juga akan disampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar, tentang pertanggungjawaban pelaksanana APBD TA 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI,"bebernya.

Apriyadi juga menjelaskan, 2 Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:Sekeping Uang Koin Kuno Ini Cukup Untuk Borong Seisi Alfamart, Benarkah? Begini Triknya

"Selain dari pada pelaksanaan amanat dari Peraturan yang lebih tinggi, pentingnya Pemkab Muba dalam Penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan memaksimalkan Potensi yang ada di Kabupaten Muba dalam meningkatkan Pendapatan Daerah,"jelasnya.

Lanjut Pj Bupati Apriyadi, kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019. 

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2 Raperda Inisiatif Pemkab Muba sebagaimana telah dijelaskan diatas, diharapkan kiranya dapat diproses lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan Dewan yang Terhormat,"ucap Apriyadi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Muba A Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan Raperda Tentang Bela Beli Produk Kabupaten. 

BACA JUGA:Begini Ciri-Ciri Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Sudah di Top Up di kartu KKS

Kategori :