INDRALAYA, PALPRES.COM - Kain Gebeng hasil kerajinan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, yakni warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, sudah dipatenkan ke Kemenkumham.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Panca Wijaya Akbar dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Ogan Ilir periode 2023-2026, di Gedung Serbaguna KPT Tanjung Senai, Selasa 13 Juni 2023.
"Selain Kain Gebeng, ada beberapa makanan khas Ogan Ilir juga yang sudah dipatenkan melalui KIK (Kekayaan Intelektual Komunal red) Kemenkumham," ujar Bupati Panca.
Beberapa makanan yang sudah dipatenkan adalah Pindang Pegagan, Pindang Meranjat, Bekasam, dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Begini Ciri-Ciri Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Sudah di Top Up di kartu KKS
"Yang baru dipatenkan tahun 2023 ini, selain kain Gebeng ada Pindang Meranjat dan Bekasam, kalau Pindang Pegagan sudah lama," tutur orang nomor satu di Ogan Ilir ini
Gunakan dilakukan hak paten ini lanjut Bupati, agar fashion dan makanan khas Kabupaten Ogan Ilir tidak diakui daerah lain.
"Kami akan terus berupaya dalam mempatenkan ciri khas Ogan Ilir, agar tidak ada dari pihak luar untuk mengklaim cari khas daerah Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.
Bupati juga meminta agar Kain Gebeng ini bisa menjadi pakaian para pejabat dan ASN Pemkab Ogan Ilir, agar para pengrajin bisa terus berinovasi mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?
"Nanti pakaian dengan Kain Gebeng ini wajib digunakan pada hari kerja di hari Kamis," katanya.
Kepada pengrajin Kain Gebeng, Bupati meminta agar menjual kerajinannya dengan tidak mahal.
"Kalian juga kalau beli jangan ditawar lagi, dan pengrajin juga jualnya jangan mahal-mahal," imbuh Bupati.
Ditambahkan Bupati, para pengrajin juga saat keluar kota, jangan hanya jalan-jalan, pelajari kerajinan mereka.
BACA JUGA:Berkah Buat Emak-emak! Bansos PKH 2023 Cair untuk 10 Juta Penerima, Ini Jadwalnya