Kamu bisa ajukan via melalui 2 cara, yakni online melalui aplikasi usul-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Cara kedua yakni offline, dengan pengajuan data yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas didesa/ kelurahan tempat kamu tinggal.
Petugas tersebut selanjutnya akan menginput pada aplikasi SIK-NG.
BACA JUGA:5 Bansos Cair Pertengahan Juni, Update Status Pencairan BPNT Tahap 3 Via KKS
3. Masuk dalam Penambahan Kuota
Bagi KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial namun dinyatakan mampu, meninggal dunia, atau pindah domisili, Maka nama KPM akan digantikan dengan KPM lain yang sudah menjadi daftar tunggu tunggu dalam penambahan bansos tersebut.
Bagi KPM yang masuk dalam kriteria KK di atas, dapat dipastikan masih akan kembali menerima penyaluran bansos BPNT tahap 3 alokasi Juli, Agustus dan September 2023.
Untuk nominalnya, per KPM menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahapannya.
Bagi masyarakat yang sebelumnya atau akan menerima pencairan bantuan sosial BPNT ini, KPM dapat membelanjakannya di warung mana saja. *