Pemkab OKI Gelar Rakor Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak, Kejari Buka Posko Pemilu 2024

Kamis 15-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Posko Pemilu, jelas dia, salah satu upaya mendeteksi potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan umum pada 2024.

"Kegiatan dalam Posko Pemilu 2024 diantaranya memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat dan parpol (partai politik) peserta pemilu apabila menemui permasalahan menyangkut pemilihan umum," jelasnya.

Kejaksaan tambah dia, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melalui Gakkumdu (penegak hukum terpadu) serta instansi terkait lainnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana pada pemilihan umum.

Selain itu, jelas Dicky, Lembaga kejaksaan berfungsi sebagai pengacara negara dalam melindungi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, jika terjadi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Kunker Spesifik Komisi V DPR RI, Basarnas Sumsel Harapkan Ini

"Apabila pelaksanaan pemilu ada masalah hukum, kejaksaan siap berikan konsultasi agar bisa diselesaikan tanpa melalui jalur hukum atau tidak berlanjut ke pengadilan," tutup Kajari. *

Kategori :