Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak, Ingat Ya!

Kamis 15-06-2023,20:22 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin dan membuka rapat koordinasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak tahun 2024 di Cinema Hall Lt. 5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023). 

Dalam sambutannya, Sekda, H Trisko Defriyansa mengatakan bahwa mulai tahun ini bersiap melaksanakan pesta demokrasi tahun 2024, dan sesuai undang-undang bahwa ASN harus netral dalam pemilihan umum dan Pilkada serentak tersebut. 

"Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau mendapatkan pencerahan dalam netralitasnya dan juga sebagai duta untuk menginformasikan di unit kerja masing-masing," imbuhnya. 

Sementara itu, Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan ASN tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah maupun calon legislatif. 

BACA JUGA:Polres PALI Luncurkan Program Polisi RW, Ini Tugas dan Fungsinya

Selain itu, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah, mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan parpol,  menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. 

"Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Turut hadir, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. (frs)

 

Kategori :