MARTAPURA, PALPRES.COM - Imam Muhtadin harus berurusan dengan polisi usai diketahui menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, di rumahnya yang beralamat Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamsal SH MH, melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Imam Muhtadin di rumah tanpa perlawanan.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan 80 jerigen berukuran 35 liter, berisikan BBM jenis Pertalite yang mana masing-masing jerigen berisikan 34 liter.
BBM tersebut disimpan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Edi, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA:MENDADAK SULTAN! Deretan 8 Koin Kuno Berharga Ratusan Juta, Salah Satunya Nyaris 1 Miliar
Dikatakan AKP Edi, pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, adanya penimbunan BBM di dalam sebuah rumah dalam jumlah yang banyak, tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi di RT 06 RW 02 Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur,” terangnya.
Selanjutnya, personil unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, Ipda Wilson Hutahaen SH langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Pada saat dilakukan giat penyelidikan, personil unit Pidsus mendapati bahwa benar pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk menyimpan dan menimbun BBM jenis pertalite dalam jumlah yang banyak,” bebernya.
BACA JUGA:Wujudkan Program Unggulan Gelari Pelangi, TP PKK OKU Timur Lakukan Hal Ini
Kemudian, personil unit Pidsus langsung mengamankan pelaku berikut dengan 80 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite dari dalam rumahnya, kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengambilan keterangan.
“Ketika diinterogasi yang bersangkutan mengatakan bahwa kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dilakukan tersangka sudah selama tiga bulan,” pungkasnya.
AKP Edi juga menambahkan, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum as yang disubsidi dan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka9 UU RI No 6 Tahun 2023, Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Mainkan Game Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Cuan Rp1 Juta Langsung Cair ke Dompetmu