Kemudian, parpol itu diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26 Juni - 9 Juli 2023.
Namun, setelah melengkapi administrasi, pihak KPU masih menyatakan tidak lengkap, maka pihak KPU akan mencoret nama bacaleg tersebut.
"Tapi kalau bacaleg melanggar batas minimal umur seperti ternyata calon pada saat mendaftar kurang dari 21 tahun, itu langsung kita coret tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi," ungkapnya.
Ia berharap dengan banyaknya peserta Pemilu 2024, proses verifikasi data yang dilakukan KPU PALI bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA:Sowan ke Kemendagri, Ini Harapan Bupati Empat Lawang
"Apalagi rata-rata parpol mencalonkan bacaleg sebanyak 30 orang, untuk bertarung memperebutkan 30 kursi di DPRD PALI," tukasnya. *