PALI, PALPRES.COM - Berdasarkan proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah terdata 502 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh 18 Partai Politik (Parpol).
Jumlah tersebut tidak memenuhi seluruh kompoisis pencalonan yang telah disiapkan yakni sebanyak 540 Bacaleg.
Hal tersebut dikarenkan ada tiga parpol yang tidak penuh jumlah Bacalegnya, tiga parpol itu yakni Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE melalui Komisioner Divisi Tehnis Penyelenggara, Sarwo Edy mengatakan, bahwa masing-masing parpol mendapat komposisi bacaleg sebanyak 30 orang.
BACA JUGA:Cuma Download Aplikasi Ini, Saldo DANA Rp300.000 Pun Mengalir Deras
"Sekarang ini Partai Ummat hanya berjumlah 29 dan Partai Garuda berjumlah 10 untuk semua Daerah Pemilihan (Dapil), sedangkan Partai Buruh berjumlah 13 bacaleg dan hanya terdaftar di 3 Dapil," katanya, Jumat 16 Juni 2023.
Ia berharap, dengan banyaknya peserta Pemilu 2024, proses verifikasi data yang dilakukan KPU PALI bisa berjalan maksimal.
"Apalagi rata-rata parpol mencalonkan bacaleg sebanyak 30 orang, untuk bertarung memperebutkan 30 kursi di DPRD PALI," harapnya.
Lebih lanjut, Sarwo Edy menjelaskan, sejauh ini dalam proses verifikasi administrasi ditemukan ada tiga bacaleg yang terdata ganda di dua parpol, yakni terdaftar di PDI Perjuangan-PPP, Gerindra-Nasdem dan PPP - Partai Ummat.
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Cuan Rp100.000 Langsung Cair dari Game Penghasil Saldo DANA Gratis
"Kita akan beritahukan ke parpol masing-masing mengenai ketiga bacaleg yang terdaftar ganda itu, kami tunggu klarifikasinya, bahwa yang bersangkutan akan mencalonkan dari partai mana," jelasnya.
Selama proses verifikasi, ia menerangkan, KPU PALI akan memeriksa dokumen administrasi yang sudah diserahkan parpol peserta Pemilu 2024.
Beberapa hal yang diperiksa yakni keaslian ijazah, legalisir ijazah, surat berkelakuan baik, surat kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu anggota parpol peserta pemilu, KTP elektronik dan sebagainya.
"Jika ditemukan ada berkas yang tidak lengkap, maka KPU akan memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada parpol itu," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab PALI Gelar Koperasi Award 2023, Ini Syarat dan Total Hadiahnya