Serta, mengajak masyarakat pengguna jalan mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas adalah poin terpenting.
“Lebih dari itu, melaporkan segera kepada pihak Kepolisian melalui layanan Kepolisian 110, jika mengetahui gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan.
Atau ke nomor pengaduan kita dengan menggunakan aplikasi Banpol Via Whatsapp ke 0813-70002-110, yang langsung Kapolda Sumsel terima," tukasnya. *