MUBA, PALPRES.COM- Kabar gembira bakal didapatkan bagi 229 perangkat desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pasalnya, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi bakal meningkatkan kelas layanan BPJS Kesehatan dari kelas III ke kelas II bagi seluruh perangkat desa di Bumi Serasan Sekate.
Hal ini terungkap saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat Menerima Jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Senin 19 Juni 2023.
"Selama ini kan perangkat desa sudah tercover Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nah, nanti akan di upgrade naik kelas dengan di subsidi 4 persen dari APBD Kabupaten Muba," ungkap Apriyadi.
BACA JUGA:Muba Diganjar UHC Reward karena Komitmen Lindungi Kesehatan Warga
Mantan Kabag Kesra Muba ini mencatat, ada sebanyak 2.916 perangkat desa dan keluarga yang nantinya akan difasilitasi BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti tidak hanya perangkat desa yang difasilitasi, tetapi juga suami atau istri dan 3 anak perangkat desa juga akan tercover difasilitasi," urainya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Muba akan menyurati dan memanggil perusahaan di Muba yang tidak memfasilitasi BPJS Kesehatan untuk karyawan.
"Nanti akan di inventarisir perusahaan-perusahaan di Muba yang tidak patuh memfasilitasi BPJS Kesehatan pekerja-nya, kita wajibkan semuanya difasilitasi," tegasnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Muba Bakal Diganjar Penghargaan UHC dari Wapres RI
Kepala BPJS Kota Palembang, Sari Quratulainy mengapresiasi Pemkab Muba yang sangat komitmen mempertahankan predikat UHC atau 95 persen lebih warga Muba yang difasilitasi BPJS Kesehatan secara gratis.
"Kami sangat apresiasi dan mendorong Pemkab Muba untuk menaikan atau meningkatkan kelas BPJS Kesehatan perangkat desa dari kelas III ke kelas II," terangnya.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan Palembang sangat mensupport dan memback up Pemkab Muba untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan di Muba memfasilitasi BPJS Kesehatan untuk semua pekerja.
"Kami sangat berterima kasih kepada pak Bupati Apriyadi yang sangat maksimal mendorong perusahaan perusahaan untuk memfasilitasi BPJS Kesehatan untuk setiap karyawannya," pungkasnya.
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK