Belum lama berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdeteksi ada 10.249 KPM Bantuan Pangan Non Tunai yang tidak sesuai dengan klasifikasi melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dari data tersebut diketahui mereka yang menerima bansos diantaranya menjabat sebagai Direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Hasil temuan BPK tersebut, maka Kemensos membekukan data yang dimaksud dan mengeluarkan dari DTKS.
Pembekuan data merupakan tindak lanjut dari temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM by name by address data salur bansos sembako BPNT dengan data di sistem Ditjen KHU Kemenkumham.
BACA JUGA:HORE, KPM Kategori Ini Bakal Terima Bansos Rp900.000 Selama 6 Bulan
Sedikitnya ada 10.249 KPM yang terdeteksi mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan tapi realitanya mereka miskin.
Maka atas temuan ini, Mensos membekukan data penerima bansos tersebut dengan demikian para KPM yang telah dibekukan namanya tidak lagi menerima bantuan sosial termasuk bantuan sembako BPNT Mei-Juni sebesar Rp400.000.*