JAKARTA, PALPRES.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha selalu disertai dengan penyembelihan hewan kurban.
Daging dari hewan kurban ini nantinya dibagikan bagi orang-orang yang membutuhkan.
Nah guys, hewan seperti sapi, kambing, dan domba yang biasa jadi hewan kurban, diatasnamakan seseorang.
Lantas, apakah kurban untuk orang meninggal dibolehkan secara syariah Islam?
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK
Buya Yahya punya jawaban terkait hal ini.
Dalam laman YouTube, ia berujar bahwa disepakati para ulama bahwa kurban untuk orang sudah meninggal dunia tidak ada syariah Islam yang mengaturnya.
Meski tidak ada, menurutnya bukan tidak boleh, tapi dibolehkan sebagai sebuah sedekah bagi orang lain yang merupakan umat Nabi Muhammad SAW.
“Tiba-tiba kita ingin kurban untuk yang meninggal, tidak ada, tapi boleh.
BACA JUGA:5 Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat
Kata beberapa ulama, paling tidak jadi sedekah yang baik,” tuturnya.
Apalagi kalau seseorang sudah berwasiat, untuk melaksanakan kurban atas nama dirinya bila sudah meninggal dunia.
“Jadi kurban atas nama orang yang sudah meninggal atas dasar wasiat, bukan kurban untuk orang yang meninggal dunia,” ucapnya.
Namun bila ada yang menyebut tidak sah, maka menurutnya daging kurban itu tetap menjadi sedekah orang menerimanya.
BACA JUGA:Puasa Dzhulhijjah Kapan Dimulai? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad