JAKARTA, PALPRES.COM - Diberitakan sebelumnya Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.
Berdasarkan hasil sidang isbat penentuan Idul Adha 1444H/2023 M, yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag, Jakarta, Ahad 18 Juni 2023.
Momentum Hari Raya Idul Adha 1444H/Tahun 2023 yang sudah di tetapkan Pemerintah pada tanggal 29 Juni 2023 dan untuk Muhammadiyah pada 28 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menag, Menaker dan Menpan RB mengubah keputusan yang tertuang pada 16 Juni 2023 tentang pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023.
BACA JUGA:BURUAN! Cek Namamu Disini, PKH Tahap 2 di Muratara Disalurkan untuk 4.169 KPM
Berdasar SKB 3 Menter tersebut disimpulkan bahwa :
Pertama, Hari libur Nasional yaitu Hari Raya Idul Adha 1444 H akan ditambah menjadi 2 hari tanggal 28 dan 30 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Seluruh masyarakat, baik sektor pemerintahan maupun swasta, memiliki hak untuk menikmati libur nasional ini.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati perbedaan agama dalam suasana perayaan ini.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Diperiksa Kejari OI, Terkait Apa Ya?
Selain hari libur nasional, keputusan bersama juga menetapkan cuti bersama yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta yang beragama Islam.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023 dan sedangkan untuk cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni.
Jadi, untuk libur Idul Adha 2023 bertambah jadi tiga hari, 28, 29 dan 30 Juni 2023.
Rabu 28 Juni untuk cuti bersama Idul Adha 1444 H, Kamis 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 H dan Jumat 30 Juni cuti bersama Idul Adha 1444 H.
BACA JUGA:Syahnaz dan Rendy Kjaernett Diduga Selingkuh, Begini Isi Chat Mesranya!