Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan
Mike Herawati selaku Bendahara UTD PMI Kota saat menjadi ‘Saksi Mahkota’ dalam sidang dugaan korupsi eks Wawako Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mike Herawati, ‘Saksi Mahkota’ yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 yang menjerat mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, membebekan fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Kamis 18 Desember 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota untuk dua terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Kota Palembang.
Saat kasus itu terjadi, Fitrianti Agustinda merupakan Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti, saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Mike Herawati selaku Bendahara UTD PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa di Empat Lawang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara
Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang dijadikan saksi untuk membuktikan perkara pidana lain yang melibatkan rekan pelaku
Saksi Mahkota Dicecar JPU
Dalam persidangan saksi Mike Herawati dicecar soal pos pengeluaran UTD PMI Kota Palembang dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang digunakan untuk kepentingan pribadi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih sebesar Rp.664.129.000,00.
Awalnya saksi Mike Herawati ditanya Penuntut Umum soal tugasnya sebagai bendahara UTD PMI.
BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung
BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
"Tugas saya mengatur keuangan masuk dan keluar, saya harusnya bertanggung jawab langsung kepada kepala UTD.
Tetapi yang terjadi saya harus bertanggung jawab kepada Dedi Sipriyanto," ujar Mike.
Beli Peniti hingga Salep
Lalu, saat digali terkait penggunaan dana UTD PMI, saksi secara gamblang mengungkapkan dihadapan majelis hakim, bahwa dana UTD PMI Kota Palembang digunakan untuk keperluan pribadi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dari mulai pembelian peniti hingga pembelian salep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
