Para pelaku sudah 8 bulan melakukan kegiatan itu. Atas perbuatannya, ketiganya akan kita jerat dengan pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA.
Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Sementara itu, pelaku Eri Septiono mengaku baru mengaku melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi.
"Baru 2 bulan Pak. Ini milik BM, " ujarnya singkat.