JAKARTA, PALPRES.COM – Korupsi merupakan suatu tidak pidana yang sangat merugikan negara dan pelakunya harus di hukum dengan berat.
Setiap negara memiliki hukuman yang berbeda-beda, mulai dari yang rigan sampai dengan terberat.
Lalu sebenarnya, seperti apa sih hukuman bagi para koruptor di negara-negara lainnya?
Berikut hukuman untuk pelaku korupsi di 6 negara.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Paling Hits di Palembang, Pemandangannya Bikin Hati Tenteram
1. China
China dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi.
Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati.
Liu zhijun, mantan menteri perkeretaapian china ini terbukti korupsi dan dihukum mati.
Vonis ini marak diberlakukan semenjak xi jinping menjabat sebagai presiden.
BACA JUGA:3 Hal yang Bikin Manusia Jadi Ribet, Apa saja itu? Aa Gym Punya Jawabannya Guys !
2. Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi.
Di sini pelaku korupsi akan dijerat hukuman 7 tahun penjara.
Namun karena budaya malu yang masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara.