Ini Kerugian Negara Hasil Korupsi di Ogan Ilir, Hampir 100 Persen Berhasil Dikembalikan
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM- Dalam menuntaskan kasus korupsi di Ogan Ilir, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) OI mendapatkan apresiasi.
Pasalnya dari tahun 2018 hingga 2022, Kejari Ogan Ilir berhasil mengamankan miliaran rupiah uang negara dari para koruptor di Bumi Caram Seguguk, julukan Kabupaten Ogan Ilir.
"Total kerugian Negara Rp7.008.004.584 dan total besaran yang diamankan atau dikembalikan ke negara Rp6.331.692.019, ini kasus tindak pidana korupsi dari tahun 2018 hingga tahun 2022 yang sudah putus dari pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Selasa 17 Januari 2023.
Dibeberkannya, rincian kerugian Negara dan yang sudah disetorkan atau diamankan adalah:
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
1. Rp23.392.000
Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa Sunur, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), A dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
AP terbukti menyelewengkan dengan tidak menyetorkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2016.
Kerugian Negara tersebut tidak dikembalikan atau tidak ada setoran PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak).
2. Rp65.376.000
Tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di UPK Kecamatan Tanjung Raja Periode Tahun 2007 s/d bulan September 2012 dengan tersangka MR.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
MR melakukan setoran PNBP sesuai kerugian negara tersebut yakni Rp65.376.000.
3. Rp652.920.565
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com