Pertama, merupakan keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas.
Kedua, memiliki anggota keluarga lansia.
Ketiga, memiliki anggota keluarga yang sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai desa atau kelurahan domisili KTP.
Nantinya penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan diajukan sebagai penerima melalui Musdes (Musyawarah Desa).
Sebagai tambahan informasi, bantuan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.
Tujuan diberikannya adalah sebagai stimulus dari dampak Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia beberapa waktu lalu.
Setelah kasus pandemik ini mereda, pemerintah mengalihkan fungsinya guna pemberantasan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia yang indikatornya menunjukan angka yang semakin tinggi.
Disamping itu, selain memenuhi beberapa syarat yang ada, penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Ekstrem ini juga tidak diperkenankan penerima bansos regular dari Kemensos (PKH, BPNT, dan lain sebagainya), atau kementerian lainnya.
BACA JUGA:3 Wisata Sejarah Penuh Misteri di Palembang, Cek Faktanya
Hal ini untuk meratakan penerima bansos.
Sehingga, semua bisa merasakan bantuan pemerintah tersebut.
Kemudian tidak didapati lagi kasus bahwa penerima tersebut mendapatkan bansos dobel, sedangkan warga lain yang juga membutuhkan tidak dapat.
Demikian informasi singkat mengenai BLT Dana Desa/Kemiskinan Ekstrem yang akan cair lagi Rp900.000, untuk alokasi triwulan ke 2.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tak Cair Lagi, Cek Disini, Mungkin Ini Penyebabnya
Semoga dapat dipahami, dan dimengerti. *