Kamu harus masuk ke penambahan kuota dulu jika ingin mendapatkan bansos diatas.
Setelah itu, pastikan NIK, dan KK milikmu dan anggota keluarga lainnya online, dan padan Dukcapil, SIK-NG, DTKS, Dapodik, serta Emis.
Terkhusus Bansos PKH, kamu harus memiliki komponen terelebih dahulu jika ingin masuk menjadi penerimanya.
BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Laku Berapa? Ini Harga Terbarunya
Demikian informasi singkat yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat! *