Pihaknya akan memanfaatkan dua pekan yang diberikan oleh hukum untuk mempelajari salinan putusan agar bisa bersikap banding atau menerima.
“99 persen kami akan banding, tapi kami akan mempelajari dulu salinan putusannya. Semoga upaya yang dilakukan organisasi SPPLNI ini akan membawa kebaikan bagi eksistensi PT PLN (Persero) dan kedaulatan NKRI di bidang Energi Sektor Ketenagalistrikan Indonesia,” jelasnya.*