Selanjutnya, sambung dia, proses persidangan berjalan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik hingga dijadwalkan sidang putusan pada tanggal 22 Juni 2023.
Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa e-court Informasi Putusan Nomor 67/G/2023/PTUN.JKT bisa dilihat pada tanggal 22 Juni 2023.
“Namun informasi dari Panitera dan Admin PTUN Jakarta untuk menyarankan agar kembali mencoba mengakses besok hari, Jumat 23 Juni 2023, karena sedang mengalami eror. Dan hari ini kami kembali mengakses dan hasil putusan, gugatan kami tidak diterima oleh PTUN,” jelasnya.
Meski gugatannya berujung tidak diterima oleh PTUN Jakarta, pihaknya mengaku akan menghormati putusan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari gugatan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk kami pelajari. Kami pastikan 99 persen akan melakukan upaya hukum banding," tegasnya.*