Perlu dicatat, golongan penerima bantuan permakanan ini adalah KPM golongan lanjut usia (lansia) dengan usia 80 tahun ke atas.
Berbeda ditahun 2022 lalu, penerima bantuan permakanan kategori lansia usia 75 tahun ke atas.
Pada tahun 2022 lalu, Kementerian Sosial telah mengujicobakan penyaluran bantuan ini selama 1 bulan.
Selain itu, target penerima bantuan ini adalah KPM non bansos PKH dan non bansos BPNT namun tercatat di DTKS.
BACA JUGA:Daftar Umroh Tapi Tidak Daftar Haji, Bolehkah? Ini Jawaban Habib Jafar
Saat ini Kemensos juga telah memiliki data nama penerima bantuan permakanan ini dan dalam proses verifikasi data.
Kemensos juga menyiapkan petugas antar yang mengantar makanan langsung ke alamat KPM.
Petugas kirim ini juga diberikan honor sebesar Rp2.000 per KPM.
Rencananya pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan permakanan ini mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023. *