PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan bakal menerima 2 uang dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Dua uang yang akan diberikan kepada para PNS dan TNI tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam aturan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menetapkan 2 uang bagi PNS dan TNI harus memiliki nominal yang cukup.
Sebab, sebagai abdi negara sangat wajar jika mendapatkan banyak fasilitas dari Negara.
BACA JUGA:Jangan Terlewat, 4 Kampus Unggulan Ini Masih Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK 2023
Hal ini guna menunjang performa yang diberikan pada PNS dan TNI dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Pemerintah melalui Menterian Keuangan Sri Mulyani berkomitmen untuk memberikan 2 uang ini kepada PNS dan TNI di seluruh wilayah Indonesia.
Beragam bentuk upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintahan tersebut.
Pemberian tunjangan yang melekat seperti:
BACA JUGA:12 Kampus di Indonesia Masuk Peringkat QS World University Rankings 2024, Unsri Butuh Kejutan?
Tunjangan Anak
Tunjangan Istri atau Suami
Tunjangan Pangan
Tentunya semua hak tersebut untuk membuat para PNS dan TNI lebih fokus dalam bekerja atas nama Negara.
BACA JUGA:Kesal Tidurmu Selalu Diganggu Nyamuk, Ini Cara Ampuh Mengusirnya