Dengan demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru-baru ini secara resmi telah menetapkan 2 uang bagi PNS dan TNI tersebut.
Ke 2 uang tersebut dapat dilihan rinciannya sebagai berikut:
1. Khusus PNS
Uang Makan Per Hari
Golongan IV sebesar Rp41 ribu
Golongan III sebesar Rp37 ribu
Golongan II sebesar Rp35 ribu
Golongan I sebesar Rp35 ribu
BACA JUGA:HARAP DISIMAK! Ini 83 Daerah yang Dapat Bansos Dobel Juli 2023
Bukan hanya itu saja, PNS juga masih akan menerima uang lagi yaitu :
Uang Lembur Per Jam
Golongan IV sebesar Rp36 ribu
Golongan III sebesar Rp30 ribu
BACA JUGA:Masak Ketupat Enak Tapi Hemat Gas, Gunakan Teknik 20-30-20-30 Ini Ya
Golongan II sebesar Rp24 ribu