JAKARTA, PALPRES.COM - Ada kewajiban yang terkadang dilupakan sebagian orang padahal menjadi bagian rukum Islam yang ketiga, yakni zakat.
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan tersebut adalah zakat maal.
Zakat jenis ini guys, merupakan dikeluarkan zakat dari kekayaan berupa harta benda yang kita miliki seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian dan lain sebagainya.
Kemudian, ada istilah nisab dalam zakat maal.
BACA JUGA:HARAP DISIMAK! Ini 83 Daerah yang Dapat Bansos Dobel Juli 2023
Apa itu?
Nisab zakat maal adalah senilai dengan nilai 85 gram emas.
Dalam chanel YouTube One1 Muslim Channel, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan apabila nilai harta yang kita memiliki telah setara atau melebih dari nisab tersebut, maka kita diwajibkan untuk membayar zakat maal.
Emas yang digunakan sebagai takaran adalah emas murni.
BACA JUGA:Bansos Permakanan Rp900.000 Siap Cair 1 Juli 2023, Berlaku Untuk Golongan ini, Cek Syaratnya!
Nilai zakat maal itu sebesar 2,5 persen dari total harta kekayaannya.
Dijelaskannya guys, kalau kita beli rumah Rp 100 juta, 10 tahun lalu, sedangkan sekarang nilainya Rp 1 Miliar, maka yang dihitung tetap Rp 10 juta dan diambil zakatnya 2,5 persen dari Rp 10 juta tersebut.
“Zakat mal tidak berat dan zakat maal itu penyebab datangnya rezeki,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Allah SWT melalui surat Ar Rum ayat 39 berfirman, bahwa zakat adalah satu-satunya cara melipatgandakan uang yang diterima oleh Allah SWT, dan bahkan dapat memperoleh Ridho Allah SWT.
BACA JUGA:CAIR HARI INI! Bansos Permakanan Untuk Lansia Rp900.000 Perbulan, Cek Perubahan Syarat Penerima