LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Ratusan pengendara roda dua dan empat menerima surat tilang elektronik (ETLE) karena melanggar aturan lalulintas, mereka terancam tidak dapat membayar pajak kendaraannya, hal ini dikarenakan mereka tidak mengonfirnasi surat tilang elektronik yang dikirimkan oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan mengungkapkan, sejak tilang elektronik dimulai sejak tanggal 12 Mei 2023 hingga hari ini tercatat pihaknya sudah mengirimkan 334 surat tilang. "Sejauh ini baru 87 pengendara yang terkena tilang elektronik yang mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang kita kirimkan, perhari sekitar 20 tilang elektronik yang kami kirimnya," ujarnya. Kasat Lantas mengingatkan kepada pengendara motor atau mobil yang dikirim surat tilang elektronik untuk mengkonfirmasi surat tilang yang mereka kirimkan. BACA JUGA:Tak Lekang Waktu! Ini 6 Kuliner Legendaris di Kota Palembang yang Enaknya Kelewatan, Cobain Deh "Batas waktu mengonfirnasi surat tilang selama 10 hari, jika tidak langsung di blokir surat menyurat kendaraannya, dan tidak dapat membayar pajak sebelum menyelesaikan tilang ETLE," katanya. Sejauh ini, Kasat Lantas mengaku jenis pelanggaran pengendara motor dan mobil yang tertangkap kamera ETLE cukup beragam, paling banyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar aturan lalu lintas. "Ada yang melanggar karena bonceng tiga, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman dan melanggar trafick light," bebernya. Dia berharap para pengendara motor dan mobil lebih tertib dalam mengendarai kendaraannya serta tidak melanggar aturan lalu lintas. BACA JUGA:Sikap Humanis, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Evakuasi Warga Terkena Serangan Jantung "Tertiblah berlalu lintas dan jangan melanggar aturan lalulintas," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Sumsel bakal melakukan maupun penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, baik difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik maupun manual. Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH saat memimpin apel pagi di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. "Sehingga yang kita lakukan ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kita, terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya kepada personel apel di Mapolda Sumsel. BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Syarat Pemilik KK dan e-KTP Bisa Dapat 5 Jenis Bansos Cair Juli 2023 Khusus untuk pelanggaran, pihaknya melakukan dengan tilang ETLE, h al itu tentunya tidak mengurangi kewaspadaan, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan. "Kita akan mengedepankan ETLE yang merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri, dalam hal penindakan di jalan raya," ungkap Dirlantas Polda Sumsel. Bahkan diharapkan melalui ETLE, juga mampu menekan tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Selain melakukan tilang, ETLE juga dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan," katanya. BACA JUGA:Jebakan Si Kembar dengan iPhone Murah, Raup Uang Rp 35 Miliar, Menggaet Korbannya Melalui Medsos Baik itu kasus kejahatan jambret, lalu pelaku begal atau pencurian dan kekerasan (Curas), juga pencurian pemberatan (Curat) pecah kaca, hingga lainnya bisa dilakukan penekanan melalui ETLE ini. "Kita harapkan berbagai upaya yang kita lakukan, akan berdampak positif terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," tandasnya. (frs)Ratusan Pengendara di Lubuklinggau Terima Surat Cinta dari Tilang Elektronik, Ini Penyebabnya
Selasa 04-07-2023,16:57 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #tilang elektronik
#tidak bisa bayar pajak kendaraan
#terjaring tilang etle
#satlantas polres lubuklinggau
#ratusan kendaraan
#pengendara
#etle
#ditlantas polda sumsel
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,20:45 WIB
Tak Ada Lagi Tilang Manual, Satlantas Polres Ogan Ilir Kini Terapkan ETLE Handheld Secara Digital
Rabu 28-01-2026,14:22 WIB
Siap-siap Mudik 2026! Kakorlantas Kerahkan ETLE Drone Patrol untuk Awasi Pelanggar Lalu Lintas
Minggu 19-10-2025,15:04 WIB
Ciptakan Rasa Aman, Polda Sumsel Gelar Patroli Polwan Presisi dan Berbagi dengan Warga
Selasa 08-07-2025,17:06 WIB
Bid Propam Polda Sumsel Gelar Ops Gaktibplin di Mako Ditlantas Polda Sumsel
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,21:21 WIB
Rahasia Sahur! Hikmah dan Keutamaan Menurut Ustadz Arief Budiman yang Jarang Diketahui
Jumat 13-02-2026,03:37 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan
Kamis 12-02-2026,18:30 WIB
Jelang Ramadan, HMI Desak Pemkab OKU Timur Tutup Paksa Hiburan Malam Tak Berizin
Kamis 12-02-2026,19:42 WIB
Buka Praktik Pasang Behel Gigi Ilegal, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis 12-02-2026,19:33 WIB
Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di PALI, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara
Terkini
Jumat 13-02-2026,17:34 WIB
Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan CSR OKI Pulp di Air Sugihan OKI
Jumat 13-02-2026,17:15 WIB
10 Manfaat Kangkung untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 2 Meningkatkan Kesehatan Mata
Jumat 13-02-2026,16:28 WIB
10 Tanaman Toga Ini Cocok Untuk di Rumah Solusi Sehat dan Alami untuk Keluarga
Jumat 13-02-2026,15:53 WIB
Manchester City Mengincar Bek Sayap Roma
Jumat 13-02-2026,15:32 WIB